Pelajari Lebih Lanjut
Terkait Penyusutan
Aset di Dokfin

Metode Garis Lurus

Untuk aset berupa bangunan dan aset non-bangunan, Dokfin akan secara otomatis menggunakan metode garis lurus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pilihan ini memungkinkan Anda untuk mengelola aset dan perencanaan pajak dengan lebih efisien, memastikan setiap perhitungan penyusutan akurat dan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Harta Berwujud Bukan Bangunan

Aset ini dikelompokkan berdasarkan masa manfaatnya, diantaranya :

  • Kelompok 1 (Masa Manfaat 4 Tahun): Peralatan kantor seperti meja, kursi, komputer, printer dan mesin fotokopi.
  • Kelompok 2 (Masa manfaat 8 Tahun): Kendaraan operasional (mobil, motor, truk), mebel dan peralatan dari logam, serta alat komunikasi.
  • Kelompok 3 (Masa Manfaat 16 Tahun): Mesin dan peralatan industri yang berat, mesin pengolahan produk.
  • Kelompok 4 (Masa Manfaat 20 Tahun): Lokomotif, kapal, dan mesin-mesin berat yang sangat besar.

Harta Berwujud Bangunan

Kategori ini disusutkan dengan metode garis lurus saja. diantaranya :

  • Bangunan Permanen (Masa Manfaat 20 Tahun): Gedung, pabrik, atau bangunan lain yang memiliki struktur permanen dan kokoh.
  • Bangunan Tidak Permanen (Masa Manfaat 10 Tahun): Bangunan yang bersifat sementara, seperti barak atau bangunan yang mudah dibongkar pasang.

Tarif Penyusutan

Mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (6) UU PPh. Masa manfaat dan besar tarif penyusutan fiskal selengkapnya lihat tabel berikut:

Kelompok HartaMasa ManfaatPenyusutan Berdasarkan Ayat (1)
Non Bangunan
Kelompok 14 Tahun25%
Kelompok 28 Tahun12.5%
Kelompok 316 Tahun6.25%
Kelompok 420 Tahun5%
Bangunan
Permanen20 Tahun5%
Non Permanen10 Tahun10%