Untuk aset berupa bangunan dan aset non-bangunan, Dokfin akan secara otomatis menggunakan metode garis lurus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pilihan ini memungkinkan Anda untuk mengelola aset dan perencanaan pajak dengan lebih efisien, memastikan setiap perhitungan penyusutan akurat dan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Aset ini dikelompokkan berdasarkan masa manfaatnya, diantaranya :
Kategori ini disusutkan dengan metode garis lurus saja. diantaranya :
Mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (6) UU PPh. Masa manfaat dan besar tarif penyusutan fiskal selengkapnya lihat tabel berikut:
| Kelompok Harta | Masa Manfaat | Penyusutan Berdasarkan Ayat (1) |
|---|---|---|
| Non Bangunan | ||
| Kelompok 1 | 4 Tahun | 25% |
| Kelompok 2 | 8 Tahun | 12.5% |
| Kelompok 3 | 16 Tahun | 6.25% |
| Kelompok 4 | 20 Tahun | 5% |
| Bangunan | ||
| Permanen | 20 Tahun | 5% |
| Non Permanen | 10 Tahun | 10% |